Berandabandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 101 pelanggar dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (16/11/2020).
Para pelanggar tersebut terjaring saat operasi di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul dan Cibeunying Kaler.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, sebanyak 65 pelanggar terjaring di Pasar Cikutra. Sedangkan 36 pelanggar lainnya terjaring di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.
Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi, masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
“Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350.000. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” jelas Rasdian.

Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.
“Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push-up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Sumber: AyoBandung.com